Contoh Kasus Phising

Salah satu contoh kasus Phising adalah Klikbca.com  tetapi situs ini sekarang sudah tidak aktif, pada saat ramai terjadinya phising klikbca ini, Jika anda masuk ke lima situs ( wwwklikbca.com, kilkbca.com, clikbca.com, klickbca.com dan klikbac.com.), anda akan mendapatkan situs internet yang sama persis dengan situs klikbca.com. Hanya saja saat melakukan login, anda tidak akan masuk ke fasilitas internet banking BCA, namun akan tertera pesan "The page cannot be displayed". Fatalnya, dengan melakukan login di situs - situs itu, username dan PIN internet anda akan terkirim pada sang pemilik situs. Bahaya sekali bukan?

Siapa sih yang membuat "salinan" website klikbca.com tersebut? Dia adalah Stevenharyanto.

Tetapi sekarang petualangan Steven Haryanto si pembuat lima situs plesetan KlikBCA tersebut telah berakhir. Pria yang bermukim di di Bandung tersebut bahkan telah mengajukan permintaan maaf kepada BCA dan sejumlah media massa. Bukan itu saja, Steven juga telah menyerahkan kelima alamat plesetan itu sekaligus daftar user yang sempat terjaring melalui situs plesetan itu ke manajemen Bank Central Asia.

Steven menolak jika dikatakan kelima alamat plesetan itu palsu, karena telah didaftarkan secara resmi kepada domain registrar. "Yang saya lakukan yaitu membeli beberapa domain plesetan dengan uang saya sendiri, dan menyalin halaman indeks dan halaman login KLIKBCA.com ke server lain," tulis Steven dalam surat itu.

Untuk mencegah anda menjadi korban phising tidak lah terlalu sulit, harus lebih waspada, jangan gampang percaya, dan teliti.
selalu cek alamat website, apa penulisannya sudah benar atau plesetan

TENTANG KAMI

Kami adalah sekumpulan anggota kelompok 9 dari kelas 12.4H.03 yang mendapatkan tugas dari Mata Kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi (EPTIK) yang beranggotakan 5 Orang anak muda yang selalu eksis bila di depan lensa kamera, baik itu lensa kamera SLR, lensa kamera HP, atau pun lensa kamera rusak.. heheheheheheee..



Kami dari kelompok 9 mendapatkan tugas dari dosen tentang "CYBERCRYME", yang artinya "Kejahatan pada dunia maya (internet)". kami mengambil tema "Phising" yang artinya adalah cara untuk mencoba mendapatkan informasi seperti username, password, dan rincian kartu kredit dengan menyamar sebagai entitas terpercaya dalam sebuah komunikasi elektronik. Komunikasi yang mengaku berasal dari populer situs web sosial, situs lelang, proses pembayaran online atau IT administrator biasanya digunakan untuk memikat publik tidak curiga. Phising biasanya dilakukan melalui e-mail spoofing atau pesan instan (SMS), dan sering mengarahkan pengguna untuk memasukkan rincian di sebuah website palsu yang tampilan dan nuansa yang hampir sama dengan yang aslinya.


Berikut Nama Anggota Kelompok 9 :

Nama             : Deri Darmawansyah
NIM               : 12123818













Nama             : Surya Budiman
NIM              : 1212













Nama             : Eka Kartika Sari
NIM              : 1212














Nama             : Erini Wijaya
NIM              : 1212

















Nama             : Mad Sodrik
NIM              : 1212

LANDASAN HUKUM



Hukum mempunyai berbagai fungsi yaitu sebagai Sarana pengendalian masyarakat (a tool of social control), Sarana pemelihara masyarakat (a tool of social maintenance), Sarana untuk menyelesaikan konflik (a tool of dispute settlement), Sarana pembaharuan/ alat merekayasa masyarakat (a tool of social engineering, Roscoe Pound). Dari fungsi-fungsi hukum tersebutlah pemerintah sebagai penjamin kepastian hukum dapat menjadi sarana pemanfaatan teknologi yang modern. Sebagai salah satu bukti nyata adalah dibuatnya suatu kebijakan dalam UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 
Ada hal pokok yang bisa kita pegang dalam Undang-Undang ini.
Dalam Undang-Undang ini pada Pasal 1 yang dimaksud dengan:
1.      Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
2.      Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
3.      Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
4.      Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makan atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
5.      Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
6.      Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh  penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
7.      Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.
8.      Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.
9.      Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
10.  Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
11.  Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.
12.  Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
13.  Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.
14.  Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
15.  Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
16.  Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
17.  Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
18.  Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
19.  Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.
20.  Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
21.  Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
22.  Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
23.  Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.
  Asas Asas
       Di dalam UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada pasal 3 terdiri atas asas-asas sebagai berikut :
a)      Asas Kepastian Hukum
Landasan hukum bagi pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik serta segala sesuatu yang mendukung penyelenggaraannya yang mendapat Pengakuan Hukum di dalam dan diluar pengadilan
b)     Asas Manfaat
Asas bagi pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik diupayakan untuk mendukung proses informasi sehingga dapat meningkatkan kesejahtraan masyarakat
c)      Asas kehati-hatian
d)     Asas iktikad baik, dan
e)      Asas kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi.
Adapun perbuatan-perbuatan yang dilarang disertai dengan  sanksinya diatur dalam pasal 27-52 .
Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada (pasal 27-37):
o          Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
o          Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
o          Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
o          Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
o          Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
o          Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
o          Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
o          Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik(phising?))
Pasal 45
Ayat 1 , Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
      Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) , yaitu Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak : mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, dan pemerasan dan/atau pengancaman.
Ayat 2, Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
     Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2), yaitu Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik dan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

 Ayat 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
       Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, yaitu Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi
Pasal 46
Ayat 1, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
       Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), yaitu  Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
Ayat 2,  dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
       Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2), yaitu Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
Ayat 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
         Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3), yaitu Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Pasal 47
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
        Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) , yaitu Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain dan melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.
Pasal 48
Ayat 1, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
        Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), yaitu Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
Ayat 2, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
        Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2), yaitu Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
Ayat 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
        Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) , yaitu Terhadap perbuatan Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya

Pasal 49
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
      Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, yaitu Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Pasal 50
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
        Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) , yaitu Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki:
a. perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33;
b. sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33.
Pasal 51
Ayat 1, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
         Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 , yaitu Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
Ayat 2, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
        Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 , yaitu Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.
Pasal 52
Ayat 1 , dikenakan pemberatan sepertiga dari pidana pokok, dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) menyangkut kesusilaan atau eksploitasi seksual terhadap anak
Ayat 2 ,Dipidana dengan pidana pokok ditambah sepertiga, dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau yang digunakan untuk layanan publik
Ayat 3,Diancam dengan pidana maksimal ancaman pidana pokok masing-masing Pasal ditambah dua pertiga, dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau badan strategis termasuk dan tidak terbatas pada lembaga pertahanan, bank sentral, perbankan, keuangan, lembaga internasional, otoritas penerbangan
Ayat 4, Dipidana dengan pidana pokok ditambah dua pertiga, dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 37 dilakukan oleh korporasi.

PENGERTIAN PHISING

          Phising adalah cara untuk mencoba mendapatkan informasi seperti username, password, dan rincian kartu kredit dengan menyamar sebagai entitas terpercaya dalam sebuah komunikasi elektronik. Komunikasi yang mengaku berasal dari populer situs web sosial, situs lelang, proses pembayaran online atau IT administrator biasanya digunakan untuk memikat publik tidak curiga. Phising biasanya dilakukan melalui e-mail spoofing atau pesan instan (SMS), dan sering mengarahkan pengguna untuk memasukkan rincian di sebuah website palsu yang tampilan dan nuansa yang hampir sama dengan yang aslinya.

Cara menghindari Phising
          Kejahata di DUMAY (Dunia Maya) tidak kalah merugikannya dibandingkan dengan kejahatan NYATA. kejahatan di dumay umumnya di lakukakn oleh para HACKER yang melakukan pencurian informasi pribadi seperti Username, Password atau PIN, Nomor Rekening Bank dan kartu kredit anda, jaminan sosial, nama ibu dan tanggal kelahiran anda dan informasi penting lainnya yang akan dipergunakan untuk melakukan berbagai jenis kejahatan dan penipuan keuangan.
          kegiatan pencurian informasi ini dilakukan dengan cara seolah-olah berasal dari sumber yang sah/legal seperti Bank, provider seluler, jaringan sosial atau dari web asli yang meminta anda untuk mengisi data-data penting pribadi anda yang dikenal dengan nama PHISING.
          Penyerang (PHISER) mencoba untuk mengelabuhi anda agar anda memberi informasi kepada mereka via email yang meminta calon korban untuk mengambil tindakan secepatnya guna mencegah keterlambatan seperti contoh berikut  :

-Bank kami memiliki system keamanan baru, perbaharui informasi anda sekarang atau anda tidak dapat mengakses akun anda.
-kami tidak bisa memverifikasi informasi anda, klik disini untuk memperbaharui account anda.

          Umumnya korban tidak menyadari telah memberikan semua informasi yang dibutuhkan untuk membajak rekening atau mencuri uang anda atau mungkin melakukan pembelian kredit atas nama anda.
          Konsep dibalik serangan ini sederhana diman PHISER menyamar sebagai orang lain dalam upaya medapatkan informasi sensitif pribadi calon korban termasuk menyamar sebagai instansi perbankan, penyedia aplikasi, pedagang online, layanan pembayaran online dan bahkan pemerintah dengan membuat email palsu yang bisa terlihat sangat meyakinkan.

   Contoh situs phising

          Langkah-langkah menghindari serangan PHISING atau SITUS PHISING:
1. Jangan pernah membalas email yang mencurigakan apalagi memasukkan sandi pada situs yang mencurigakan atau tidak anda percayai serta mengirimkan password dan data peribadi penting anda melalui email. Situs atau bisnis yang sah umumnya tidak akan meminta informasi melalui email

2. Jika anda menerima permintaan informasi sensitif, buka jendela browser baru dan pergi ke situs organisasi dengan mengetik alamat website organisasi untuk meyakinkan bahwa anda sedang berhadapan dengan situs organisasi reak dan bukan dengan website phiser. Jika ada sesuatu yang diperlukan dari anda, biasanya ada pemberitahuan di situs organisasi ini atau anda tidak yakin dengan permintaan ini sebaiknya menghubungi situs organisasi tersebut untuk bertanya.
                                           
3. Jangan pernah membuka situs yang mencurigakan atau tidak anda percayai. Periksa URL untuk memastikan halaman sebenarnya adalah bagian dari situs organisasi dan bukan halaman penipuan pada domain yang berbeda seperti mybankk.com atau g00gle.com

4. berhati-hati terhadap tawaran yang fantastis yang tapaknya terlalu mudah untuk menjadi kenyataan, ini mungkin PHISER.

5. Gunakan browser yang memiliki filter phising yang akan membantu anda mngetahui serangan phising potensial. Alamat situs yang aman dimulai dengan "https://" dan menampilkan icon gembok terkunci diperamban anda.

          Untuk mengatasi phising dan malware sebenarnya sangat mudah dan murah, kamu dapat melakukannya dengan menginstal beberapa aplikasi gratis yang disediakan vendor-vendor keamanan.